NOVA.id - Kasus bunuh diri akibat frustasi terjerat utang pinjol kerap terdengar sejak maraknya pinjaman online di tengah masyarakat.
Pinjaman online ilegal yang menjamur ini diketahui memiliki bunga tingi dan juga sistem denda yang tidak jelas.
Seperti kasus debitur pinjol AdaKami yang baru-baru ini disebut mengakhiri hidup akibat teror pinjol galbay alias gagal bayar.
Melansir dari Kompas.com, perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menjelaskan bagaimana seorang debt collector (DC) melakukan penagihan pada nasabah kredit macet.
Presiden Direktur AdaKami Bernardino Moningka Vega menjabarkan, nasabah yang memiliki kredit macet akan dikelompokkan.
Misalnya, kelompok pinjaman macet durasi 1-10 hari ada pada kelompok A, dan seterusnya.
Setelah itu, DC akan melakukan penagihan melalui sebuah layar yang diawasi oleh seorang supervisi.
"Informasi soal nasabah sangat minim, bahkan nomor telepon nasabah tidak ketahuan. Tinggal tekan tombol dan langsung tersambung panggilan," jelas dia dalam konferensi pers Penjelasan AdaKami dan AFPI, Jumat (22/9/2023).
Ia menambahkan, semua nomor yang digunakan DC tercatat dalam sistem perusahaan.
Dengan begitu, AdaKami dapat dengan mudah mengecek apakah sebuah panggilan berasal dari DC perusahaan.
Di sisi lain, supervisi akan memantau apakah ada pelanggaran baik dari segi perilaku maupun kata-kata dari bagian DC yang melanggar ketentuan regulasi.
Baca Juga: Lebih Ngeri dari Sebar Data, Waspada Orderan Fiktif yang Dikirim DC Pinjol saat Galbay
"Kami juga ada keyword-keyword yang melanggar peraturan AFPI. Jadi nanti supervisi akan ngomong," imbuh dia.
Lebih jauh, kalau ternyata ada aduan dari nasabah, pihaknya akan melakukan verifikasi terlebih dahulu soal kebenarannya.
Pihaknya juga akan meminta data tambahan kepada nasabah soal bukti pelanggaran penagihan tersebut.
"Hasil investasi itu kami laporkan ke AFPI dan OJK. Kalau terbukti kami akan tindak sesuai SOP dengan SP (Surat Peringatan 1,2, dan 3," ujar dia. Dino menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan penagihan langsung ke lapangan.
Semua penagihan pinjaman macet yang dilakukan AdaKami dilakukan melalui jaringan telepon.
"Jadi kalau ada yang datangi ke rumah, itu tidak ada, kami hanya lewat telepon," ujar dia.
Saat ini ada sekitar 400 tenaga DC yang dimiliki kantornya.
Jumlah tersebut juga masih diperkuat dengan adanya tenaga dari pihak ketiga atau vendor DC.
Ia mengeklaim, seluruh DC yang ada di AdaKami telah tersertifikasi.
"Namun 80-90 persen kegiatan penagihan dilakukan oleh DC kami," kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bagaimana Cara "Debt Collector" Pinjol Melakukan Penagihan Kredit Macet?"
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR