Baca Juga: Diminta Kurangi Konsumsi Beras, Ini Pilihan Makanan Kaya Karbohidrat Penggantinya!
Mengutip Pasal 3 dalam Peraturan Menteri ESDM tersebut, berikut ini beberapa kriteria calon penerima bantuan rice cooker gratis dari pemerintah.
1. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
2. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
3. Pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
4. Merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker.
Perlu juga dicatat, pada pasal 12 disebutkan pemerintah akan memberikan alat memasak berbasis listrik tersebut secara gratis.
Namun pemberian alat memasak berbasis listrik hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR