NOVA.ID - Pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi ditutup, Rabu 11 Oktober 2023.
Lebih dari 1 juta pelamar yang mendaftar di seleksi CPNS 2023 ini.
Tak dapat dipungkiri, menjadi seorang PNS merupakan impian bagi banyak orang termasuk ibu-ibu di Indonesia.
Banyak orang tua terutama ibu-ibu menganggap menjadi PNS adalah jalan untuk sejahtera karena gaji yang stabil dan akan didapat hingga tua atau pensiun.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS 2023?
Benarkah bisa sampai dua digit yang akan didapat oleh PNS?
Berkaitan dengan gaji PNS, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Berikut ini informasi lengkap tentang daftar gaji PNS pergolongan terbaru 2023.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Baca Juga: Pendaftaran CASN Resmi Ditutup, Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR