NOVA.ID - Pendaftaran seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) resmi ditutup, Rabu 11 Oktober 2023.
Lebih dari 1 juta pelamar yang mendaftar di seleksi CPNS 2023 ini.
Tak dapat dipungkiri, menjadi seorang PNS merupakan impian bagi banyak orang termasuk ibu-ibu di Indonesia.
Banyak orang tua terutama ibu-ibu menganggap menjadi PNS adalah jalan untuk sejahtera karena gaji yang stabil dan akan didapat hingga tua atau pensiun.
Lantas, berapa sebenarnya gaji PNS 2023?
Benarkah bisa sampai dua digit yang akan didapat oleh PNS?
Berkaitan dengan gaji PNS, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok PNS terbagi menjadi beberapa golongan.
Berikut ini informasi lengkap tentang daftar gaji PNS pergolongan terbaru 2023.
1. Gaji PNS 2023 Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
Baca Juga: Pendaftaran CASN Resmi Ditutup, Ini Bocoran Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS 2023
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III (Lulusan S-1, S-2, dan S-3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
Baca Juga: Dilatih Meneror dan Mengancam Nasabah, Ternyata cuma Segini Daftar Gaji Debt Collector 2023!
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV (Pembina)
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, seperti tunjangan, fasilitas cuti, aminan pensiun dan jaminan hari tua
Tak lupa juga PNS akan mendapat perlindungan pengembangan kompetensi.
Setidaknya ada 6 tunjangan yang akan didapat oleh PNS.
Diantaranya adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan suami/ istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan umum.
Besaran tunjangan pun berbeda-beda tergantung kelas jabatan dan instansi tempatnya bekerja.
Sebagai informasi, berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja tertinggi yaitu Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sementara tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR