NOVA.id - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, masih terus berlanjut.
Kini sudah 5 orang ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya polisi telah menetapkan M Ramdanu alias Danu sebagai tersangka pada Selasa (17/10/2023).
Setelah 2 tahun kasus ini berjalan, Danu akhirnya menjadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daera Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat Kombes Surawa mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari Danu, polisi bergerak cepat menangkap empat orang lainnya.
"Dari MR (Danu) ini kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku. Kemudian kita lakukan penangkapan, dari empat orang ini, kita sudah menetapkan sebagai tersangka, lima termasuk MR," ucap Surawan di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Rabu (18/10/2023).
Keempat tersangka baru yang baru ditangkap adalah Yosep yang merupakan suami korban, Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dari kelima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, tetapi hanya dua orang yang ditahan.
"Yang kita tahan dua orang yaitu YH (Yosep) dan MR (Danu)," ucapnya.
Surawan menambahkan, Danu telah menyerahkan diri kepada polisi tepat dua pekan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, polisi sebelumnya sempat ragu sehingga mendalami pengakuan itu terlebih daulu.
"Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice colaborator) sehingga kemarin dia datang ke Polda kemudian didampingi kuasa hukumnya kemudian kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tuturnya.
Terkait peran dari lima orang yang ditetapkan tersangka ini, Surawan belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang setelah kasus itu berlalu lebih dari dua tahun.
Orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Danu yang merupakan keponakan Tuti.
Namun, peran Danu dalam pembunuhan ini belum dijelaskan secara rinci.
Kasus pembuhan yang menjadi misteri dan menyita perhatia publik ini berawal dari penemuan mayat Tuti dan Amalia dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Cuseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada 18 Agustus 2021.
Kasus ini menjadi misteri lantaran memerlukan waktu hingga dua tahun untuk menetapkan tersangka.
Dalam menangani kasus ini, polisi sampai lima kali melakukan olah tempat kejadian perkara dan juga mengotopsi jenazah korban sampai dua kali.
Sebanyak 121 orang diperiksa dan rekaman kamera pengawas dalam radius 50 kilometer dari tempat pembunuhan ikut disita oleh polisi.
Kasus ini juga diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat, setelah sebelumnya diusut oleh Kepolisian Resor Subang. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR