NOVA.ID - Keluarga adalah aset paling berharga dalam hidup kita.
Sebagai sumber kebahagian, kehangatan, dan dukungan, keluarga merupakan rumah pulang yang wajib dilindungi.
Namun, bagaimana bisa memastikan bahwa keluarga tercinta kita akan tetap aman dan terlindungi ketika cobaan datang?
Inilah mengapa memahami pentingnya asuransi sebagai benteng utama yang dapat memberikan perlindungan bagi keluarga.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan asuransi wajib yang perlu dimiliki oleh setiap individu.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, OJK bakal menerapkan peraturan asuransi wajib dalam Undang-Undang Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (UU P2SK) terkait third party liability.
"Nanti ada di UU P2SK, ada aturan pemerintah namanya asuransi wajib," kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10).
Ogi memberikan contoh ke kasus Kanjuruhan dimana tidak ada pihak yang terlindungi oleh asuransi.
“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi," imbuh Ogi.
Ia pun kemudian menuturkan, asuransi wajib ini akan ada biaya hanya sekitar Rp50.000 saja.
"Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp50.000 (misalnya),” kata Ogi.
Baca Juga: Jaminkan Pengembalian Premi Hingga 120 Persen, AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Flexi Proteksi
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR