NOVA.ID - Keluarga adalah aset paling berharga dalam hidup kita.
Sebagai sumber kebahagian, kehangatan, dan dukungan, keluarga merupakan rumah pulang yang wajib dilindungi.
Namun, bagaimana bisa memastikan bahwa keluarga tercinta kita akan tetap aman dan terlindungi ketika cobaan datang?
Inilah mengapa memahami pentingnya asuransi sebagai benteng utama yang dapat memberikan perlindungan bagi keluarga.
Dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan asuransi wajib yang perlu dimiliki oleh setiap individu.
Melansir dari Kompas.com, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menuturkan, OJK bakal menerapkan peraturan asuransi wajib dalam Undang-Undang Perasuransian Penjaminan dan Perlindungan Konsumen (UU P2SK) terkait third party liability.
"Nanti ada di UU P2SK, ada aturan pemerintah namanya asuransi wajib," kata Ogi di Jakarta, Senin (23/10).
Ogi memberikan contoh ke kasus Kanjuruhan dimana tidak ada pihak yang terlindungi oleh asuransi.
“Sebagai contoh, pada kasus Kanjuruhan, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada pihak yang terasuransi," imbuh Ogi.
Ia pun kemudian menuturkan, asuransi wajib ini akan ada biaya hanya sekitar Rp50.000 saja.
"Oleh karena itu, nantinya akan ada asuransi yang terdapat pada tiket penonton dengan biaya sekitar Rp50.000 (misalnya),” kata Ogi.
Baca Juga: Jaminkan Pengembalian Premi Hingga 120 Persen, AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Mandiri Flexi Proteksi
Menurutnya, asuransi wajib, dapat mencegah kasus yang sama agar tidak terulang kembali.
Sama halnya dalam sektor transportasi.
Melansir dari Antara, Ogi menilai asuransi wajib akan mampu menjamin pihak ketiga karena saat ini, Jasa Raharja hanya menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak untuk asuransi kendaraan.
Peraturan asuransi wajib berperan penting untuk mendorong tingkat penetrasi asuransi di Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, mengutip dari Antara, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen.
“Katakanlah penetrasi (asuransi) tadi 2,75 persen, itu dikatakan sekitar 7,5 juta orang (penduduk) dari 275 juta orang,” kata Mahendra.
Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.
Konsep "pahami dan miliki" juga penting dalam penjualan produk asuransi, dimana calon pembeli harus paham terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi.
Dengan adanya pemahaman yang seimbang antara produk asuransi dan calon pembeli, maka hubungan tersebut dapat saling mendukung. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR