Menurutnya, asuransi wajib, dapat mencegah kasus yang sama agar tidak terulang kembali.
Sama halnya dalam sektor transportasi.
Melansir dari Antara, Ogi menilai asuransi wajib akan mampu menjamin pihak ketiga karena saat ini, Jasa Raharja hanya menyediakan asuransi untuk transportasi, namun tidak untuk asuransi kendaraan.
Peraturan asuransi wajib berperan penting untuk mendorong tingkat penetrasi asuransi di Indonesia.
Sejalan dengan hal itu, mengutip dari Antara, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar tingkat penetrasi asuransi di Indonesia masih tergolong rendah, yakni 2,75 persen.
“Katakanlah penetrasi (asuransi) tadi 2,75 persen, itu dikatakan sekitar 7,5 juta orang (penduduk) dari 275 juta orang,” kata Mahendra.
Penerapan asuransi wajib ini akan meningkatkan penetrasi asuransi, melindungi masyarakat, dan memungkinkan perusahaan asuransi untuk menghadapi risiko dan kerugian di masa depan.
Dalam hal ini, terdapat saling kebutuhan antara masyarakat dan perusahaan asuransi.
Konsep "pahami dan miliki" juga penting dalam penjualan produk asuransi, dimana calon pembeli harus paham terlebih dahulu sebelum memiliki asuransi.
Dengan adanya pemahaman yang seimbang antara produk asuransi dan calon pembeli, maka hubungan tersebut dapat saling mendukung. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR