Menurut keterangan, DP tewas karena adanya luka tusuk dari pisau dapur.
Ada luka di bagian payudara dan perut serta paru-paru.
"Ada luka di payudara dan di perut.
Luka akibat luka tusuk dari senjata tajam, sejenis pisau," imbuh Kapolsek Cikarang Utara Kompol Samsono pada Jumat, (20/10).
Dirinya dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR