NOVA.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi pada 1 November 2023.
Sebagai informasi, aturan ini akan menyasar mobil dan motor yang berusia di atas 3 tahun.
Lantas, apa yang harus dilakukan agar kendaraan dapat lolos uji emisi?
Melansir laman Kompas.com, cara utama agar kendaraan dapat lolos uji emisi adalah perawatan mesin kendaraan.
Terutama pada sistem pembakaran kendaraan.
Sebab, mobil yang tidak lolos uji emisi tanda ada masalah pada proses pembakarannya.
Selain perawatan kendaraan secara rutin, berikut ini ada beberapa hal yang tidak dilakukan agar dapat Sahabat NOVA lolos uji emisi.
1. Lupa ganti Oli dengan Rutin
Oli yang rusak dapat merembes masuk ke ruang bakar, sehingga ikut terbakar dan meningkatkan residu sisa pembakaran.
Termasuk membebani kerja mesin sehingga emisi gas buang sulit dikendalikan.
Pelumas yang baik juga dapat membantu proses mendinginkan mesin supaya suhu kerjanya terjaga.
Baca Juga: Makin Hemat Uang Bulanan, Ini Lokasi Uji Emisi Mobil Gratis di SPBU
KOMENTAR