NOVA.ID - Mudahnya pengajuan pinjaman online alias pinjol ternyata bisa disalah gunakan.
Seperti banyaknya kasus penyalahgunaan KTP dipakai untuk pengajuan pinjol oleh orang lain.
Baru-baru ini sebuah unggahan yang berisi klaim berhasil mencairkan pinjol dengan KTP menghebohkan sosial media.
Pasalnya, KTP yang digunakan untuk mencairkan pinjol itu milik orang lain yang diambil dari Google.
“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis unggahan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang, Kamis (05/10)
Menindak hal ini, Deputi Komisioner Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito menegaskan penggunaan KTP orang lain merupakan pelanggaran.
"Pada dasarnya penggunaan data pribadi orang lain adalah pelanggaran hukum yang serius," kata Sarjito dilansir dari Kompas.com, Sabtu (07/10).
Oleh karena itu, penggunaan data pribadi orang lain untuk kepentingan sendiri seperti pada unggahan itu dapat dilaporkan kepada penegak hukum.
Cara Cek KTP Digunakan untuk Pinjol oleh Orang Lain
Salah satu cara untuk mengecek apakah NIK KTP dipakai oleh orang lain untuk mencairkan pinjol atau tidak adalah dengan memakai layanan SLIK OJK.
Nantinya, OJK akan memperlihatkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang Sahabat NOVA ingin periksa.
Baca Juga: Kalau Kepencet Bisa Diteror! Begini Cara Menghilangkan Iklan Pinjol yang Muncul di HP Android
Seseorang yang menggunakan paylater atau pinjol tapi pembayarannya macet akan berdampak pada skor kredit BI Checking.
Apabila muncul keterangan kredit tidak lancar, kredit diragukan atau kredit macet padahal Sahabat NOVA tidak pernah berutang atau mencairkan pinjol, maka kemungkinan besar data kita disalahgunakan.
Cara Cek BI Checking
- Kunjungi laman https://idebku.ojk.go.id melalui browser HP atau komputer
Klik menu "Pendaftaran" di halaman utama.
-Pada "Debitur" klik "Perseorangan", pada "Jenis Identitas Debitur", klik "KTP"
Isi nomor KTP Sahabat NOVA
-Klik "Selanjutnya".
-Masukkan data registrasi secara lengkap.
-Isi proses BI Checking.
-Unggah dokumen file KTP.
-Unggah foto diri sesuai instruksi.
-Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
Baca Juga: Tak Perlu Pinjol, BRI Ceria Pinjaman Bunga Rendah yang Cair dalam 10 Menit!
-Cek status permohonan BI checking via Status Layanan.
-OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca-pendaftaran.
Skor BI Checking dibagi menjadi 5 dengan urutan lancar hingga macet. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 dimasukkan daftar hitam atau blacklist BI Checking.
Berikut rincian Skor BI Checking:
1. Kredit lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit tidak lancar: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet: Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari. (*)
KOMENTAR