Seusai mendapat laporan dari keluarga korban, polisi mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa beberapa saksi.
Aksi kejahatan A diketahui dari hasil visum tubuh korban.
Hingga kemudian polisi menangkap A kurang dari 24 jam.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan pasal berlapis.
Diantaranya yakni tentang penculikan, kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR