NOVA.id – Setiap Warga Negara Indonesia yang memiliki penghasilan pasti harus memiliki NPWP.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Namun bagaimana jika seorang wajib pajak tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan?
Apakah ia tetap harus melaporkan pajaknya?
Kalau kondisinya seperti ini, Wajib Pajak diperbolehkan untuk menonaktifkan NPWP milknya atau menjadi wajib pajak non-efektif (NE).
Menonaktifkan NPWP atau Penghapusan NPWP mengacu pada Pasal 9 ayat 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-20/PJ/2013.
Dikutip dari Kompas.tv, dalam peraturan itu, wajib pajak yang diperbolehkan menonaktifkan NPWP adalah sebagai berikut:
1.Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
2.Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran.
3.Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
4.Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
Baca Juga: Tak Perlu Lapor SPT, Cara Daftar NPWP Non-Efektif Jika Penghasilan Tidak Kena Pajak
5.Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan NPWP secara online?
Cara Menonaktifkan NPWP
1.Mengisi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak di link: https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp.
2.File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel).
3.Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login.
4.Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
5.Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan.
6.Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Nah, itulah cara menonaktifkan NPWP yang bisa Sahabat NOVA bisa lakukan. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR