5. Validasi NIK sesuai KTP elektronik dan klik Cek
6. Setelah dicek data NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum maka status akan berubah menajdi Valid
7. Klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya
Setelah semua proses aktivasi selesai maka NIK bisa digunakan untuk seluruh akses perpajakan.(*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR