3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4.Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Namun perlu diingat bahwa tak semua orang bisa dengan bebas pindah TPS ya.
Ada syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024, seperti:
-menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
-menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
-penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
-menjalani rehabilitasi narkoba;
-menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
-tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
-pindah domisili;
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Perempuan, Anak, dan Difabel Wajib Diberi Afirmasi dan Ruang untuk Terlibat
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR