3.KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4.Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih
Namun perlu diingat bahwa tak semua orang bisa dengan bebas pindah TPS ya.
Ada syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih di Pemilu 2024, seperti:
-menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
-menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
-penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
-menjalani rehabilitasi narkoba;
-menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
-tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
-pindah domisili;
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Perempuan, Anak, dan Difabel Wajib Diberi Afirmasi dan Ruang untuk Terlibat
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR