-tertimpa bencana alam;
-bekerja di luar domisilinya; dan/atau
-keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan
-Kapan pemilih bisa melaporkan diri untuk pindah memilih?
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?
-menunjukkan KTP-el atau KK;
-melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
Nah, itulah cara mengurus pindah memilih Pemilu 2024 dari KPU, semoga membantu. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR