NOVA.ID - Memasuki tahun 2024, ini beberapa jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (faskes).
Mulai dari layanan perawatan dasar hingga operasi.
Salah satu yang banyak dimanfaatkan oleh para peserta BPJS Kesehatan yaitu perawatan gigi.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023
Meski begitu, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jenis Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Terdapat 8 jenis perawatan gigi yang ditangung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:
Baca Juga: Memasuki Tahun Baru, Yuk Cepat Cek Tarif Iuran BPJS 2024 Ini
Apakah Scalling Ditanggung BPJS?
Melansir dari Kompas.com, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto mengatakan ada ketentuan khusus untuk perawatan scalling gigi.
Tak sembarang kondisi gigi bisa mendapatkan perawatan scalling.
Yaitu harus yang memiliki indikasi medis.
"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai Kredivo Paylater, Cukup 5 Langkah!
Peserta BPJS Bisa Mendapat Alat Bantu Kesehatan Gigi
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.
Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
Untuk informasi, bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sahabat NOVA bisa menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR