Yaitu harus yang memiliki indikasi medis.
"Hanya saja perlu ditekankan bahwa untuk scaling gigi dapat dilakukan apabila memang terdapat indikasi medis dan harus dilakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Pakai Kredivo Paylater, Cukup 5 Langkah!
Peserta BPJS Bisa Mendapat Alat Bantu Kesehatan Gigi
Lebih lanjut, Ardi menjelaskan, peserta juga bisa mendapat pelayanan alat bantu kesehatan gigi berupa protesa gigi dari BPJS Kesehatan.
Pelayanan ini dapat dilakukan sesuai indikasi medis.
Ketentuan pemberian protesa gigi dari FKTP dan FKRTL berbeda berdasarkan jumlah rahang dan besarannya:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
2. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
Untuk informasi, bahwa pemberian protesa gigi dapat dilakukan paling cepat 2 tahun sekali.
Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Sahabat NOVA bisa menghubungi langsung Care Center BPJS Kesehatan di 165. (*)
Si Kecil Bebas Bermain di Luar dengan Serum Anti-Polusi dari Gently Sunscreen SPF50+ PA++++
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR