Sementara itu, Andre merasa setiap penampilannya dengan lagu "Mungkinkah" telah dibayar oleh event organizer ke LMKN yang seharusnya disalurkan ke Ndhank.
Namun menurut Ndhank nominal performing rights yang diterima sangat kecil.
Bahkan, diketahui Ndhank Surahman diketahui telah melayangkan somasi kedua lewat pengacara Firdaus Oiwobo agar Andre Taulany membayar ganti rugi Rp 35 miliar dan meminta maaf di 20 media sebelum tanggal 8 Januari 2023.
Kini urusan lagu “Mungkinkah” dari kedua belah pihak masih berlanjut. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR