4.Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Dokumen pendukung: Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.
Tahapan Cara Mengurus Pindah Memilih Pemilu
-Pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan luar negeri (PPLN), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) daerah asal maupun tempat tujuan.
-Pemilih menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) dan melampirkan dokumen bukti pendukung sesuai alasan pindah.
-Helpdesk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen bukti pendukung persyaratannya.
-Apabila terdaftar dalam DPT, jajaran KPU menerbitkan Surat Keterangan Pindah Memilih menggunakan formulir model A.
Nah, mudah bukan? (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR