NOVA.ID - Kasus penyebaran video syur yang menyeret nama artis Rebecca Klopper telah mencapai titik terakhir.
Pelaku penyebar video syur, Bayu Firlen (BF) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (18/1).
Dalam putusan pengadilan, BF dinyatakan bersalah atas kasus ini.
Majelis hakim PN Negeri Jakarta Selatan memvonis Bayu Firlen sebagai terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper.
Bayu dinyatakan bersalah dan terbukti sebagai pelaku penyebar video tersebut.
Bayu pun divonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan dikutip dari Kompas.com.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” lanjut majelis hakim.
Dalam momen itu, Rebbeca Klopper terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut.
Mantan Fadly Faisal ini mengungkap akan menghormati segala putusan apa pun dari majelis hakim terhadap terdakwa.
“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” ujar Rebecca.
Baca Juga: Rebecca Klopper Ketemu Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Pelaku
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR