NOVA.ID - Kasus penyebaran video syur yang menyeret nama artis Rebecca Klopper telah mencapai titik terakhir.
Pelaku penyebar video syur, Bayu Firlen (BF) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (18/1).
Dalam putusan pengadilan, BF dinyatakan bersalah atas kasus ini.
Majelis hakim PN Negeri Jakarta Selatan memvonis Bayu Firlen sebagai terdakwa kasus penyebaran konten pornografi mirip artis Rebecca Klopper.
Bayu dinyatakan bersalah dan terbukti sebagai pelaku penyebar video tersebut.
Bayu pun divonis selama 3 tahun penjara dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik melakukan konstitusi sebagaimana dakwaan pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan dikutip dari Kompas.com.
“Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan didenda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” lanjut majelis hakim.
Dalam momen itu, Rebbeca Klopper terlihat hadir dalam sidang putusan tersebut.
Mantan Fadly Faisal ini mengungkap akan menghormati segala putusan apa pun dari majelis hakim terhadap terdakwa.
“Intinya semua sudah diwakilkan Bang Sandi, aku hormati proses hukumnya putusan pengadilan yang terbaik,” ujar Rebecca.
Baca Juga: Rebecca Klopper Ketemu Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Ngaku Tak Kenal Sama Sekali dengan Pelaku
“Makanya aku juga berterima kasih buat semua yang terlibat, kepolisian, kejaksaan, lawyer dan pengadilan semua, terima kasih banyak,” tambah Rebecca.
Sementara itu, Sandy Arifin selaku kuasa hukum Rebecca pun mengatakan bahwa hukuman untuk Bayu Firlen sudah pantas didapatkan.
Menurut Sandy, kliennya itu sudah menerima hasil putusan pengadilan.
“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum."
"Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” ucap Sandy.
Sandy berharap ke depannya tak ada lagi kasus serupa yang terjadi terhadap kliennya.
Sebab, ia tak segan-segan bakal mengambil jalur hukum.
"Kami ke depannya mengimbau jika ada yang mem-posting lagi kami enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali,” kata Sandy.
Sebagai informasi, BF ditangkap di Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau pada bulan September 2023.
Oleh Jaksa Penuntut Umum dia dianggap melanggar UU ITE terkait penyebaran dan pendistribusian dokumen yang
memuat isi keasusilaan.
Dengan aksinya yang menyebarkan konten pronografi tersebut. (*)
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR