Sebab, mengumpulkan sesama korban ini akan mempermudah kita melapor ke pihak berwajib.
Bukti yang banyak bisa dikumpulkan untuk menyeret pelaku.
Baca Juga: Pinjol P2P Lending Investree Disebut Gagal Bayar ke Lender, OJK Beri Sanksi Administratif
2. Pengacara
Cobalah untuk mencari pengacara yang kompeten.
Bersama korban lainnya, kita bisa melaporkan tindakan tersebut melalui pengacara.
Carilah pengacara yang memiliki reputasi baik untuk mendapatkan bantuan hukum dalam kasus investasi bodong.
3. Lapor OJK
Cara lainnya adalah dengan melaporkannya ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Kita bisa melaporkannya melalui layanan OJK di nomor 157 atau email pengaduan ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Apakah Kerugian Bisa Dikembalikan?
Dalam Pasal 20 Perma 13/2016 yang berbunyi:
"Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata."
Sehingga, korban investor bisa mengajukan ganti kerugian atas investasi bodong. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR