Saat dilaunching, KUR Syariah memiliki marjin atau mu'nah 6 persen per tahun.
Besar pinjaman diketahui sampai dengan Rp 10 juta.
Kabar baiknya, kini besaran margin atau mu'nah diturunkan menjadi hanya setara 3 persen per tahun.
"Pegadaian terus berusaha membantu para pelaku usaha memperoleh pembiayaan dengan mudah, cepat dan juga aman," tuturnya.
Dengan mu'nah hanya 3 persen per tahun, maka tidak akan memberatkan para pelaku usaha khususnya UMKM, jika nasabah menerima pinjaman KUR Syariah sebesar Rp 1 juta.
KUR Syariah tersebut adalah komitmen Pegadaian dalam menjalankan literasi keuangan.
Tentunya untuk membantu pula roda perekonomian UMKM.
Tujuan dari KUR Syariah yaitu untuk meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan kepada pengusaha super mikro usaha produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Dengan fasilitas KUR Syariah, diharapkan UMKM bisa lebih berkembang. Dengan begitu, perekonomian juga ikut meningkat," jelasnya.
Bagaimana cara mengajukan pinjaman KUR Syariah Pegadaian?
Melansir laman Sahabat Pegadaian, begini cara melakukan pengajuan KUR Syariah Pegadaian:
1). Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR