Adapun pedagang yang belum mengantongi sertifikat halal melebihi tenggat tersebut bisa berpotensi mendapatkan sanksi.
"Terakhir 17 Oktober 2024, berarti di 18 Oktober 2024 sanksi diterapkan. Pertama, akan ada sanksi administratif kepada pelaku usaha yang belum bersertifikat halal."
"Kita akan lihat alasannya apa, kenapa belum bersertifikat," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Siti Aminah, dikutip dari Kontan.co.id, Jumat (02/02).
Kemudian jika setelah ditelusuri ternyata alasan si pelaku usaha mikro kecil belum mengurus sertifikasi halal karena tidak memiliki biaya maka BPJH akan membantu memfasilitasinya.
Namun bagi pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi sanksi.
"Sanksinya produk tidak bisa beredar di manapun karena belum halal. Karena pada 18 Oktober 2024 hanya boleh ada produk halal."
Baca Juga: Survei IPSOS: Fitur Shopee Live Jadi Favorit UMKM dan Pelaku Usaha Rumahan
"Kalau ada produk non halal dia hanya cantumkan lambang atau tulisan bahwa ini non halal," kata dia.
"Berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil, pedagang keliling, gerobak dorong atau pikul, bahkan pelaku usaha super mikro sampai menengah dan besar. Semuanya termasuk pelaku usaha dalam dan luar negeri," tegas Siti.
Sertifikasi halal dari pemerintah ini akan berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan produksi atau komposisi.
Namun jika pelaku usaha ingin menambah varian atau ada perubahan maka harus melakukan pendaftaran sertifikat halal lagi. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR