NOVA.ID - Kementerian Agama wajibkan seluruh pedagang termasuk pedagang kaki lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah (UMKM) untuk memilik sertifkat halal.
PKL dan UMKM wajib diminta segera mengurus sertifikat halal ini maksimal sebelum 17 Oktober 2024.
Sebab, jika melewati dari tanggal yang telah ditentukan, pelaku usaha UMKM akan dikenakan sejumlah sanksi.
Kewajiban pedagang makanan dan minuman memiliki sertifikat halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aturan tersebut dibuat berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Melansir dari Kompas.com, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penerapan pertama aturan ini yang berakhir 17 Oktober 2024.
"Berdasarkan regulasi JPH (Jaminan Produk Halal), ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut," kata Aqil dikutip dari Kompas.com, Jumat (02/02).
Pedagang yang wajib punya sertifikat halal
Pemilik usaha yang wajib memiliki sertifikat halal dari BPJPH di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Usaha Rumahan Bisa Dapat Sertifikasi Halal MUI Gratis, Begini Caranya!
Ketiga kelompok pedagang tersebut harus sudah memiliki halal pada 17 Oktober 2024.
Sanksi PKL dan UMKM yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal Setelah 17 Oktober 2024
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari, program KG Media yang merupakan suatu rencana aksi global, bertujuan untuk menghapus kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
KOMENTAR