NOVA.ID - TPS buka sampai jam berapa? Ini jawabannya.
Seperti diketahui, tinggal menghitung hari, masyarakat Indonesia akan mencoblos di Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pencoblosan Pemilu 2024 di Indonesia hanya dilakukan satu hari yakni pada Rabu, 14 Februari 2024.
Masyarakat diharapkan dapat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu.
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan, TPS Pemilu 2024 akan dibuka pukul 07.00 WIB dan ditutup pada 13.00 WIB.
Apakah masih bisa mencoblos setelah pukul 13.00 WIB?
Berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.
Baca Juga: Agar Tidak Bingung di TPS, Ini 14 Langkah Memilih di Pemilu 2024 Nanti
KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun penting untuk diketahui? bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Car Cek TPS Pemilu 2024 Via Online
Berikut langkah-langkah mengecek TPS Pemilu 2024:
Selain nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS, sehingga pemilih tak perlu bingung mencari keberadaan tempat pemungutan suara.
Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Cek TPS Pemilu 2024 Secara Online dan Warna Surat Suara yang Akan Dicoblos
Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024
Pemilih setidaknya hanya wajib membawa dua berkas ke TPS
Berkas yang harus dibawa saat mencoblos pada Pemilu 2024 di TPS adalah surat pemberitahuan pemungutan suara (formulir model C6) dan KTP.
Adapun surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
Semoga membantu.(*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Penulis | : | Maulana Wildan Ibrahim |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR