1. Tidak terdaftar atau tidak berizin OJK.
2. Menggunakan SMS atau Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Memberikan pinjaman dengan sangat mudah.
4. Bunga, biaya pinjaman, dan denda tidak jelas.
5. Peminjam mendapatkan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan jika tidak bisa membayar atau gagal bayar.
6. Tidak memiliki layanan pengaduan.
7. Tidak mengantongi identitas pengurus.
8. Alamat kantor yang tidak jelas.
9. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
10. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagih yang dikeluarkan Asosisasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR