NOVA.id - Siap-siap mulai 1 Maret kita wajib lapor pajak dengan mengisi SPT tahunan.
Sahabat NOVA yang bekerja atau punya usaha, wajib untuk melaporkan pajak ya.
Nah, untuk Sahabat NOVA yang baru pertama kali mengisi SPT tahunan, atau mingkin sudah lupa.
Ada beberapa cara mengisi SPT tahunan.
Salah satu yang paling mudah dan praktis adalah dengan E-filing
Menggunakan sistem e-filing yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui situs web pajak, membuat kita bisa mengisi dan mengirimkan SPT secara online.
Mengisi e-filing untuk laporan pajak tahunan memiliki beberapa keuntungan dibanding cara lain seperti upload SPT atau datang ke kantor pajak.
Beberapa di antaranya yakni, efisiensi waktu yang mana proses e-filing lebih cepat dibandingkan dengan metode konvensional seperti pengiriman lewat pos atau pengisian langsung di kantor pajak.
Ada kemudahan akses juga yang dapat mengisi SPT kapan pun dan di mana pun asalkan terhubung dengan internet, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Selain itu kita akan memiliki histori pajak, E-filing memungkinkan kita menyimpan riwayat pengisian pajak, memudahkan kita untuk mengakses dan melacak informasi pajak tahunan sebelumnya.
Lantas bagaimana cara mengisi e-filing untuk lapor SPT tahunan?
Baca Juga: Jangan Panik! 6 Cara Mengatasi Lupa Nomor EFIN Pajak untuk SPT Tahunan
Ikuti langkah-langkah ini ya.
Cara Mengisi e-Filing untuk lapor SPT online
1. Siapkan dokumen pendukung;
2. Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
3. Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
4. Pilih Buat SPT;
5. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
6. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
7. Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
8. Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
Nah, demikianlah cara mengisi e-filing saat lapor SPT tahunan, mudah kan? (*)
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR