NOVA.id - Pernahkah Sahabat NOVA merasa bingung mengenai apa saja jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan?
Jika iya, maka simak artikel ini sampai selesai ya.
Sebagai warga negara yang sudah memiliki penghasilan dan harta, maka kita wajib lapor pajak setiap tahunnya.
Lebih lanjut, kita akan disebut sebagai wajib pajak.
Lapor pajak ini bisanya kita buat dalam Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan kepada Dirjen Pajak.
Kita bisa melakukannya secara online melalui efiling atau datang ke kantor pajak.
Namun biasanya kita sering bingung mengenai pelaporan harta kekayaan yang kita miliki.
Apa saja jenis harta yang wajib dilaporkan dalam SPT tahunan?
Dilansirdari laman DJP, ada 6 jenis harta yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan.
1.Kas dan setara kas: uang tunai, tabungan, giro, deposito, setara kas lain.
2.Harta berbentuk piutang: piutang, piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa, piutang lain.
Baca Juga: Lupa Password untuk Isi SPT Tahunan? Ini Cara Mendapatkan EFIN via M-Pajak
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR