Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.
Baca Juga: Jika Pakai Kendaraan Pribadi, Wajib Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Mudik!
3. Kecelakaan ganda transportasi umum
Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.
4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR