Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
Penulis | : | Grid Content Team |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR