NOVA.id - Sahabat NOVA sudah mulai bersiap untuk arus mudik balik Lebaran 2024?
Mempersiapkan mudik balik, sebaiknya kita menyiapkan berbagai perlengkapan kendaraan dan juga mudik dalam keadaan sehat.
Persiapan ini bisa membuat kita terhindar dari malapetaka dan kecelakaan lalu lintas.
Jika terjadi kecelakaan saat mudik ada beberapa jenis kecelakaan lalu lintas yang tidak ditanggung oleh BPJS kesehatan.
Apa saja kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan?
1. Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi akibat kerja atau penyakit yang muncul akibat kerja yang berlokasi di tempat kerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja.
Tidak ditanggung BPJS Kesehatan, kecelakaan kerja biasanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Iuran JKK bisa dibayarkan oleh pemberi kerja maupun peserta bukan penerima upah dan jasa konstruksi setiap bulannya.
2. Kecelakaan ganda ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya yang sudah ditanggung Jasa Raharja juga kondisi kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kecelakaan.
Jasa Raharja memberikan asuransi korban kecelakaan Rp20 juta rupiah.
Jika korban kecelakaan mendapatkan perawatan di bawah Rp20 juta maka Jasa Raharha akan menanggung penuh biaya pengobatannya.
Baca Juga: Jika Pakai Kendaraan Pribadi, Wajib Cek 4 Hal Penting Ini Sebelum Mudik!
3. Kecelakaan ganda transportasi umum
Kecelakaan ganda transportasi umum juga ditanggung oleh Jasa Raharja.
Meski tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun korban kecelakaan ganda transportasi umum ini tetap akan mendapatkan manfaat biaya berobat dari Jasa Raharja.
4. Kecelakaan tunggal karena kelalaian
Kecelakaan tunggal akibat kelalaian tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan tunggal yang disebabkan melaju dalam kecepatan tinggi, berkendara dalam keadaan di bawah pengaruh miras atau narkoba, pertaikaian antar kelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan. (*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR