NOVA.id - Baru-baru ini Raffi Ahmad dan Nagita Slavina mengadopsi seorang bayi bernama Lily.
Hal ini membuat publik terkejut dan ingin tahu siapa sebenarnya bayi tersebut.
Selain Raffi dan Gigi yang berpasangan, bisakah orangtua tunggal mengadopsi anak?
Di Indonesia, orang tua tunggal diperbolehkan untuk mengadopsi anak.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak mengatur tentang persyaratan dan prosedur pengangkatan anak bagi orang tua tunggal.
Meskipun demikian, ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi oleh orang tua tunggal dibandingkan dengan pasangan suami istri, yaitu:
1. Izin dari Menteri Sosial: Orang tua tunggal harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial (melalui Dinas Sosial di tingkat provinsi) sebelum mengadopsi anak.
2. Penetapan Pengadilan: Orang tua tunggal harus mendapatkan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengadopsi anak.
Persyaratan tambahan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa anak yang diadopsi akan mendapatkan pengasuhan yang terbaik.
Berikut adalah syarat-syarat untuk mengadopsi anak bagi single parent:
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun
- Belum pernah menikah atau telah menikah dan bercerai atau ditinggal mati oleh pasangannya
Baca Juga: Ditanya Lily Anak Baru Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Rayyanza dan Rafathar Kompak Jawab Begini
- Sehat jasmani dan rohani
- Mampu secara ekonomi dan berpenghasilan tetap
- Memiliki tempat tinggal yang layak
- Memiliki riwayat hidup yang baik
- Tidak pernah melakukan tindak pidana
- Memiliki surat keterangan tidak pernah menikah dari desa/kelurahan atau instansi yang berwenang bagi yang belum pernah menikah
- Memiliki akta perkawinan dan/atau akta cerai bagi yang sudah menikah
- Memiliki surat keterangan kematian pasangan bagi yang ditinggal mati oleh pasangannya
- Memiliki surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang terdaftar di instansi pemerintah
- Memiliki surat keterangan penghasilan tetap dari instansi yang berwenang
- Memiliki surat keterangan tempat tinggal dari kepala desa/lurah
- Memiliki surat keterangan kelakuan baik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Persyaratan Tambahan untuk Single Parent:
- Memiliki izin dari Menteri Sosial (melalui Dinas Sosial di tingkat provinsi) sebelum mengadopsi anak.
- Mendapatkan penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa mereka layak untuk mengadopsi anak.(*)
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
KOMENTAR