NOVA.id – Belum lama ini pasangan artis Raffi Ahmad dan Nagita Slavina adopsi anak perempuan.
Anak perempuan itu diberi nama Lily, dan langsung jadi adik kecil kesayangan Rayyanza dan Raffathar.
Meski belum diketahui alasan Raffi dan Nagita Slavina adopsi anak, namun nampaknya semua keluarga besar bahagia.
Ada banyak alasan seseorang atau pasangan mengadopsi anak.
Bisa karena masalah kesehatan sampai tak bisa punya keturunan, hingga memang punya rezeki berlebih yang ingin ia salurkan pada anak angkatnya.
Tapi, bagaimana, sih, persyaratan adopsi anak di Indonesia?
Mungkin Sahabat NOVA juga ingin mengadopsi anak seperti Nagita dan Raffi.
Secara hukum, dilansir dari laman Hukum Online, istilah adopsi sebenarnya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi istilah yang digunakan adalah pengangkatan anak.
Lantas, apa saja persyaratan adopsi anak atau mengangkat anak yang benar dan sah secara hukum?
Syarat Anak
Baca Juga: Raffi Gigi Angkat Lily Jadi Putrinya, Bisakah Single Parent Mengadopsi Anak?
Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:[1]
Usia anak angkat tersebut meliputi:[2]
Syarat Calon Orang Tua Angkat
Ada 13 syarat adopsi anak yang harus dipenuhi calon orang tua angkat manakala ingin melakukan adopsi anak, yakni:[3]
Itulah persyaratan adopsi anak di Indonesia, baik dari segi anak maupun orang tua angkat.
Semoga membantu Sahabat NOVA yang ingin adopsi anak seperti Nagita Slavina dan Raffi Ahmad ya! (*)
[1] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (“PP 54/2007”)
[2] Pasal 12 ayat (2) PP 54/2007
[3] Pasal 13 PP 54/2007
Penulis | : | Maria Ermilinda Hayon |
Editor | : | Maria Ermilinda Hayon |
KOMENTAR