Nova.id - Meski kegiatan pungli (pungutan liar) di lembaga instituti pendidikan sudah dilarangan keras, namun tak membuat kebiasaan buruk tersebut benar-benar hilang.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui modus pungli baru wilayah Sulawesi Barat, baru saja dilakukan pihak sekolah.
Hal itu terjadi pada momen penerimaan rapor atau penerimaan ijasah.
Adapun bentuk dari pungli tersebut dengan menggunakan istilah sumbangan wajib hingga memaksa para siswa membawa sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja bernilai ratusan ribu rupiah per siswa.
Baca juga: Astaga! Ingin Jadi Tukang Sapu, Pelajar Ini Dipungli Rp 10 Juta
Jikalau siswa tidak menyumbang seperti yang diminta pihak sekolah, maka rapor atau ijazah mereka akan ditahan pihak sekolah sebelum hingga akhirnya siswa memenuhi syarat tersebut.
Ombudsman RI Sulawesi Barat secara resmi menerima pengaduan dugaan kasus dugaan pungutan liar di SD Inpres Barakkang, Mamuju Tengah pada Jumat (28/07/) lalu.
Setiap siswa di sekolah itu diwajibkan untuk menyetorkan sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja untuk peralatan kebersihan sekolah sebelum bisa mengambil rapor.
Baca juga: Aduh! Akibat Lalai Jaga Anak, Balita Ini Terlindas Motor, Ini Videonya!
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menilai, tindakan yang dilakukan pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan.
Dana kebersihan sekolah sudah punya pos tersendiri dalam dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli, sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS."
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR