Nova.id - Meski kegiatan pungli (pungutan liar) di lembaga instituti pendidikan sudah dilarangan keras, namun tak membuat kebiasaan buruk tersebut benar-benar hilang.
Dilansir dari Kompas.com, diketahui modus pungli baru wilayah Sulawesi Barat, baru saja dilakukan pihak sekolah.
Hal itu terjadi pada momen penerimaan rapor atau penerimaan ijasah.
Adapun bentuk dari pungli tersebut dengan menggunakan istilah sumbangan wajib hingga memaksa para siswa membawa sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja bernilai ratusan ribu rupiah per siswa.
Baca juga: Astaga! Ingin Jadi Tukang Sapu, Pelajar Ini Dipungli Rp 10 Juta
Jikalau siswa tidak menyumbang seperti yang diminta pihak sekolah, maka rapor atau ijazah mereka akan ditahan pihak sekolah sebelum hingga akhirnya siswa memenuhi syarat tersebut.
Ombudsman RI Sulawesi Barat secara resmi menerima pengaduan dugaan kasus dugaan pungutan liar di SD Inpres Barakkang, Mamuju Tengah pada Jumat (28/07/) lalu.
Setiap siswa di sekolah itu diwajibkan untuk menyetorkan sapu ijuk, lap tangan, dan taplak meja untuk peralatan kebersihan sekolah sebelum bisa mengambil rapor.
Baca juga: Aduh! Akibat Lalai Jaga Anak, Balita Ini Terlindas Motor, Ini Videonya!
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar Lukman Umar menilai, tindakan yang dilakukan pihak SD Inpres Barakkang, menyalahi aturan.
Dana kebersihan sekolah sudah punya pos tersendiri dalam dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
“Jika laporan ini benar adanya, maka kami menilai ini sudah termasuk pungli, sebab pengadaan alat kebersihan sekolah itu kan sudah ada sumber anggaran yang bisa digunakan dari dana BOS."
"Kami akan panggil kepala sekolahnya. Kami akan minta klarifikasi apa dasarnya mewajibkan siswa menyumbang sapu, terpal meja dan lap tangan ke sekolah,” kata Lukman seperti yang dikutip Nova.id dari Kompas.com.
Baca juga: Sungguh Mulia! Wanita Ini Rela Peras ASI 10 Jam Sehari, Ternyata Faktanya Mengejutkan
Berdasarkan Data dari Ombudsman RI Sulawesi Barat, pada momen penerimaan peserta didik pada tahun ajaran baru 2017, pungutan dengan berbagai modus masih terjadi disejumlah sekolah di Sulawesi Barat.
Lukman berharap ada kepedulian semua pihak, utamanya pemerintah daerah, khususnya Tim Saber Pungli, agar penerapan pelayanan pendidikan tingkat dasar dan menengah dipastikan bebas dari segala pungutan tanpa harus mengurangi mutu pelayanan pendidikan.
Baca juga: Ingin Bulu Mata Lebih Panjang dan Lentik Alami? Lakukan 7 Cara Ini, Nomor 5 Paling Gampang!
Terkait kasus sumbang peralatan kebersihan sekolah di SD Inpres Barakkang, Ombudsman menyatakan akan segera melayangkan surat pemanggilan Kepala SD Inpers Barakkang, untuk dimintai keterangan dan Klarifikasi.
Selain itu, Ombudsman juga memastikan bahwa pihak sekolah akan melakukan proses pengembalian kepada siswa sekolah jika benar menerapkan aturan tersebut. (*)
Artikel tersebut pernah tayang di Kompas.com dengan judul, “Tolak Beri Sapu dan Taplak Meja, Rapor Siswa Ditahan Sekolah”
KOMENTAR