TabloidNova.com - Rabu (11/3) pagi lalu, Tari Arizona (25), pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Pengadilan Tinggi Pontianak, ditemukan tewas di rumahnya sendiri, Jl. Tani Makmur No. 9, Pontianak, Kalimantan Barat.
Tubuh Tari ditemukan dalam posisi tertelungkup dengan kondisi mulut dilakban, tangan diikat di belakang, dan kepala berlumuran darah. Posisi jasad Tari yang diduga korban pembunuhan ini, tergeletak di belakang kursi di ruang tamu dengan kondisi tertutup kain.
Mengamati peristiwa ini, pengamat hukum dari Universtitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Yenny AS SH MH, mengatakan, kasus Tari termasuk pembunuhan dengan penganiayaan. Pelaku pembunuh Tari Arizona diduga orang dekatnya.
"Bisa saja yang menjadi pelaku adalah orang yang tidak dikenal. Tetapi menurut saya lebih cenderung ke orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban," katanya, Rabu (11/3) lalu.
Yenny menduga bahwa pelaku pembunuh Tari adalah orang dekatnya, karena peristiwa itu terjadi di rumah korban. Selain itu, tidak ada indikasi pelaku ingin melakukan pencurian.
Yenny mengatakan, ada tiga jenis kejahatan. Yaitu yang tertuju kepada jiwa atau badan, tertuju pada kehormatan, dan tertuju pada harta benda.
"Yang paling masuk akal (untuk kasus Tari) adalah memang tertuju pada jiwa si korban. Informasi dari tempat kejadian perkara tidak ada menyebutkan adanya barang-barang yang hilang atau indikasi pencurian," katanya lagi.
Namun hingga kini pelaku yang diduga membunuh Tari masih diselidiki jajaran Reskrim Polresta Pontianak.
Intan Y. Septiani/Tribunnews
KOMENTAR