Baca berita tanpa iklan. Gabung Nova.id+

Pemalsuan identitas yang dimaksud adalah ketika pada tanggal 22-23 Februari 2007 silam, Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Ia melampirkan ijazah SLTP dan KK dengan Abraham Samad tercantum sebagai kepala keluarganya. Dalam kartu keluarga itu tertera, Feriyani merupakan warga negara Indonesia kelahiran Pontianak. Nama ayahnya Ngadiyanto dan ibunya Hariyanti. Sedangakan pada ijazah SLTP tertulis nama ibunya Mariyanti.

Atas laporannya tersebut, wanita yang dikabarkan pernah dekat dengan Abraham kini telah menyandang status tersangka kasus pemalsuan dokumen atau surat administrasi kependudukan. Ia dijerat sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.

"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Bidang Humas Kapolda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi. Dan tak hanya Feriyani, sejak Selasa (17/2) lalu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com

BERBAGAI SUMBER


Halaman Sebelumnya


PROMOTED CONTENT

Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.

Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.

Penulis : nova.id
Editor : nova.id

KOMENTAR

Tag Popular

#wina Widodo

#eeng Wiratmaja

#athina Papadimitriou

#dhini Aminarti Hamil

#enrico Tambunan

#fibroadenoma Mammae

#tabloid Nova Terbaru

#lebaran 2024

#mudik Gratis

#tiket Mudik Gratis