Pemalsuan identitas yang dimaksud adalah ketika pada tanggal 22-23 Februari 2007 silam, Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Ia melampirkan ijazah SLTP dan KK dengan Abraham Samad tercantum sebagai kepala keluarganya. Dalam kartu keluarga itu tertera, Feriyani merupakan warga negara Indonesia kelahiran Pontianak. Nama ayahnya Ngadiyanto dan ibunya Hariyanti. Sedangakan pada ijazah SLTP tertulis nama ibunya Mariyanti.
Atas laporannya tersebut, wanita yang dikabarkan pernah dekat dengan Abraham kini telah menyandang status tersangka kasus pemalsuan dokumen atau surat administrasi kependudukan. Ia dijerat sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Bidang Humas Kapolda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi. Dan tak hanya Feriyani, sejak Selasa (17/2) lalu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
BERBAGAI SUMBER
KOMENTAR