Tabloidnova.com - Sejak awal Februari lalu, nama wanita berwajah oriental, Feriyani Lim (28) mulai mencuat. Namanya semakin membuat penasaran banyak orang terlebih ketika ia dikait-kaitkan dengan sosok Abraham Samad, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seseorang dari Pontianak yang mengaku cukup mengenal keluarga Feriyani mengatakan, wanita muda ini di lingkungan keluarga dan tetangganya di Pontianak disapa Aling.
Namun orang ini mengaku tak terlalu mengetahui siapa nama resmi (Tionghoa) kedua orangtua Feriyani.
Menurutnya, Feriyani yang disapa Aling ini merupakan anak bungsu dari dua bersaudara. "Kakak perempuannya jarang ada di Pontianak. Salah satu dari dua bersaudara itu pernah menikah dengan pengusaha Malaysia. Lupa, yang mana. Kakaknya atau adiknya," paparnya.
Pada Kartu Keluarga (KK) dengan alamat di Makassar, Feriyani mencantumkan nama ayahnya Ngadiyanto dan ibunya Hariyanti. Sedangkan pada KK dengan alamat Apartemen Kusuma Chandra Tower III/22-K, Senayan, Jakarta Selatan, mencantumkan nama Ng Chiu Bwe dan Lim Miaw Tian sebagai nama ayah dan ibunya.
Anehnya, data kependudukan atas nama Feriyani ternyata telah diblokir saat dilakukan pelacakan oleh sebuah media massa dari Jakarta.
"Sudah kami lakukan pelacakan sebelumnya, tapi data Feriyani Lim diblokir. Tidak bisa dibuka," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pontianak, Suparma, pekan lalu.
Pemblokiran data itu, Suparma menerangkan, dimungkinkan karena yang bersangkutan sudah mempunyai kartu tanda penduduk pengganti. Namun Suparma menegaskan, Disdukcapil Kota Pontianak tak pernah mengeluarkan surat kepindahan atas nama Feriyani Lim.
Dari data Disdukcapil Kota Pontianak, Feriyani tercatat beralamatkan di Jalan Tanjungpura Nomor 116, Gang Suez, dengan data tempat dan tanggal lahir di Pontianak, pada 5 Februari 1986.
Selanjutnya, tak lama setelah foto-foto mesra yang diduga adalah Feriyani dan Abraham menyebar di dunia maya, Feriyani juga dikethaui merupakan wanita yang telah melaporkan Abraham ke Mabes Polri dengan tuduhan pemalsuan identitas.
Pemalsuan identitas yang dimaksud adalah ketika pada tanggal 22-23 Februari 2007 silam, Feriyani mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan menggunakan lampiran dokumen berupa KTP yang beralamat di Jalan Boulevard, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Ia melampirkan ijazah SLTP dan KK dengan Abraham Samad tercantum sebagai kepala keluarganya. Dalam kartu keluarga itu tertera, Feriyani merupakan warga negara Indonesia kelahiran Pontianak. Nama ayahnya Ngadiyanto dan ibunya Hariyanti. Sedangakan pada ijazah SLTP tertulis nama ibunya Mariyanti.
Atas laporannya tersebut, wanita yang dikabarkan pernah dekat dengan Abraham kini telah menyandang status tersangka kasus pemalsuan dokumen atau surat administrasi kependudukan. Ia dijerat sejumlah pasal oleh penyidik Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat.
"Ancaman hukumannya paling lama 8 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 juta," kata Kepala Bidang Humas Kapolda Sulselbar Komisaris Besar Endi Sutendi. Dan tak hanya Feriyani, sejak Selasa (17/2) lalu Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Intan Y. Septiani/Tabloidnova.com
BERBAGAI SUMBER
KOMENTAR