TabloidNova.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama mengatakan tak tertarik lagi untuk menarik calon wakil gubernur dari kalangan artis, seperti Raisa dan Dian Sastro. Maklum, segala bentuk pujian Ahok untuk Dian Sastro bikin sang istri cemberut.
"Yang pasti (cawagub) bukan artis karena istri aku sudah marah dan cemberut. Aku ini ketua istikomah, ikatan suami takut istri kalo di rumah. Ha-ha-ha-ha," seloroh Basuki saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11/2014).
Dalam beberapa kesempatan, Basuki dengan nada bergurau kerap menyebutkan nama penyanyi Raisa dan pemain film Dian Sastro sebagai cawagubnya, di tengah perseteruan dua partai yang mengajukan nama cawagub. Dua partai pendukungnya pada Pilkada DKI 2012, PDI-P dan Partai Gerindra, sama-sama mengajukan calon "DKI 2" kepada Basuki.
PDI-P disebut gencar bakal mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Setelah itu, kader lain PDI-P yang disebut-sebut masuk dalam bursa wagub DKI adalah Djarot Saeful Hidayat, Bambang Dwi Hartono, dan Rieke Diah Pitaloka.
Sementara itu, Partai Gerindra kabarnya bakal mengajukan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani untuk mendampingi Basuki memimpin Ibu Kota.
Apabila menggunakan peraturan lama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, maka pendamping Basuki diusulkan dari partai pengusung. Calon wagub DKI itu kemudian dipilih melalui voting anggota DPRD DKI dalam sidang paripurna.
Pada Pasal 170 Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pengisian posisi wakil gubernur dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur.
Masa jabatan wakil gubernur tersebut berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur. Wakil gubernur yang dipilih boleh berasal dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) atau non-PNS. Tenggat waktu pengusulan nama wakil gubernur paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur dilakukan.
Wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. Masih dalam ketentuan tersebut, jika gubernur tidak mengusulkan nama wakil gubernur, maka ia akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Basuki sendiri telah dilantik langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pukul 14.00 di Istana Negara.
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza
KOMENTAR