TabloidNova.com - Jaksa Penuntut Umum Toton Rasyid menuntut terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani, dengan hukuman maksimal yaitu seumur hidup. Jaksa menilai perbuatan Assyifa keji dan tidak ada hal yang meringankan untuk perbuatannya.
"Perbuatan Assyifa Ramadhani dilakukan dengan keji dan tidak berperikemanusiaan," ujar Toton Rasyid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2014).
Jaksa menganggap Assyifa terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan kekasihnya, Ahmad Imam Al Hafitd. Hal tersebut sesuai dengan isi dakwaan primer yang diberikan jaksa.
Menurut jaksa, Assyifa terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer. Saat kejadian pembunuhan, Assyifa memiliki cukup waktu untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan bagi Assyifa. Assyifa telah menyebabkan kematian Ade Sara. Kedua, Assyifa telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth. Assyifa juga telah membuat penderitaan mendalam terhadap orangtua Ade Sara.
Sama seperti Hafitd, perbuatan Assyifa dianggap telah menarik perhatian banyak masyarakat. Kemudian, Assyifa juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang.
Kompas.com/Jessi Carina
KOMENTAR