Begitu berhadapan dengan penyedia jasa pemeliharaan kesehatan, sebagai pasien tentu kita mengharapkan hak-hak tertentu. Di samping itu, pasien juga punya tanggung jawab atas sejumlah kewajiban yang menyertai haknya.
Di banyak negara, hak-hak atas pelayanan kesehatan secara gamblang disebutkan dalam undang-udang dan mendapat pengakuan penuh secara hukum, sehingga begitu hak-hak tadi dilanggar, pasien bisa mengupayakan keadilan lewat jalur hukum.
Di antaranya hak mendapatkan MR (Medical Record) dan hak untuk dijaga kerahasiaannya. Hak-hak pasien ini umumnya sebagai bentuk penghargaan atau jaminan atas azas kemanusiaan.
Inilah sejumlah hak pasien yang wajib dipenuhi pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan:
P Hak untuk tetap dihargai se
bagaimana mestinya sebagai
manusia saat dirawat.
P Hak untuk menentukan pilihan
atas jenis pengobatan yang di
jalaninya.
P Hak untuk menolak menjalani
bentuk pengobatan yang disa-
rankan.
P Hak untuk mendapatkan Medi
cal Records atau Rekam Medis.
KOMENTAR