P Hak mendapat jaminan atas
kerahasiaan tentang yang ter
cantum dalam Rekam Medis.
P Hak atas Informed Consent,
yakni hak untuk mendapatkan
penjelasan lengkap tentang
kondisi penyakitnya, langkah
pengobatan yang akan ditem
puh, maupun dampak yang
mungkin timbul dari tindakan
medis.
Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.
P Wajib memelihara kebiasaan
hidup sehat.
P Wajib menghormati penyedia
jasa pelayanan kesehatan.
P Wajib bersikap jujur kepada
dokter. Jangan ada fakta ten
tang penyakit yang disembu
nyikan.
P Wajib menunjukkan kerjasama
dengan dokter dan mematuhi
rencana pengobatan yang te
lah disepakati.
P Wajib bersiap diri bila suatu
saat harus menghadapi kondi
si darurat.
P Wajib membaca dengan cer
mat apapun yang tertulis sebe
lum membubuhkan tanda ta
ngan.
P Wajib membuat keputusan
pengobatan secara bertang
gung jawab.
KOMENTAR