Begitu berhadapan dengan penyedia jasa pemeliharaan kesehatan, sebagai pasien tentu kita mengharapkan hak-hak tertentu. Di samping itu, pasien juga punya tanggung jawab atas sejumlah kewajiban yang menyertai haknya.
Di banyak negara, hak-hak atas pelayanan kesehatan secara gamblang disebutkan dalam undang-udang dan mendapat pengakuan penuh secara hukum, sehingga begitu hak-hak tadi dilanggar, pasien bisa mengupayakan keadilan lewat jalur hukum.
Di antaranya hak mendapatkan MR (Medical Record) dan hak untuk dijaga kerahasiaannya. Hak-hak pasien ini umumnya sebagai bentuk penghargaan atau jaminan atas azas kemanusiaan.
Inilah sejumlah hak pasien yang wajib dipenuhi pihak penyedia jasa pelayanan kesehatan:
P Hak untuk tetap dihargai se
bagaimana mestinya sebagai
manusia saat dirawat.
P Hak untuk menentukan pilihan
atas jenis pengobatan yang di
jalaninya.
P Hak untuk menolak menjalani
bentuk pengobatan yang disa-
rankan.
P Hak untuk mendapatkan Medi
cal Records atau Rekam Medis.
P Hak mendapat jaminan atas
kerahasiaan tentang yang ter
cantum dalam Rekam Medis.
P Hak atas Informed Consent,
yakni hak untuk mendapatkan
penjelasan lengkap tentang
kondisi penyakitnya, langkah
pengobatan yang akan ditem
puh, maupun dampak yang
mungkin timbul dari tindakan
medis.
Tentu saja hak-hak tadi dibarengi pula dengan sederet kewajiban. Jadi, untuk mendapat pelayanan kesehatan dan hasil pengobatan yang optimal, penuhi juga kewajiban sebagai pasien.
P Wajib memelihara kebiasaan
hidup sehat.
P Wajib menghormati penyedia
jasa pelayanan kesehatan.
P Wajib bersikap jujur kepada
dokter. Jangan ada fakta ten
tang penyakit yang disembu
nyikan.
P Wajib menunjukkan kerjasama
dengan dokter dan mematuhi
rencana pengobatan yang te
lah disepakati.
P Wajib bersiap diri bila suatu
saat harus menghadapi kondi
si darurat.
P Wajib membaca dengan cer
mat apapun yang tertulis sebe
lum membubuhkan tanda ta
ngan.
P Wajib membuat keputusan
pengobatan secara bertang
gung jawab.
P Wajib memahami betul sega
la hal terkait dengan obat
yang diresepkan dan dampak
yang mungkin timbul.
P Wajib memenuhi kewajiban fi
nansial.
P Wajib melaporkan segera bila
mengalami kecurangan atau
penyimpangan dari standar
operasional prosedur.
P Wajib menghindari perbuatan
apa pun yang menempatkan
orang lain dalam kondisi yang
megundang bahaya.
Paskaria
Foto : Fadoli Barbathully
KOMENTAR