TabloidNova.com - Rabu (6/8) sore usai menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, pihak penyidik memutuskan untuk menaikkan status salah satu guru di playgroup Saint Monica, Miss H, menjadi tersangka. Setelah kabar soal status Miss H sebagai tersangka beredar, putranya yang berusia 17 tahun mengaku tak percaya, sang ibu bisa dijadikan tersangka dalam kasus kejahatan seksual yang menimpa seorang bocah di playgroup Saint Monica yang dilaporkan Mei silam.
"Aku tidak percaya Ibu seperti itu. Ibu tidak pernah aneh-aneh, Ibu juga sangat perhatian sekali," ungkap B, putra Miss H kepada Kompas.com, Jumat (8/8). B berpikir, kalaupun ibunya memiliki penyimpangan, pastilah dirinya dan sang adik mengetahui terlebih dahulu. "Kalau Ibu mau aneh harusnya kami para anaknya yang pertama kali menjadi korban, tidak perlu jauh-jauh. Tapi selama ini kami tidak pernah mendapatkan perlakuan itu."
Wajar saja B beranggapan seperti itu mengingat sosok sang ibu memang sangat berpengaruh di kehidupan keluarganya. B dan adiknya pun harus bergantung dari penghasilan sang ibu mengajar selama 9 tahun. "Soalnya Bapak sudah tidak bekerja, adik saya juga masih kecil, yang kedua perempuan masih kelas 3 SMP, dan yang terakhir laki-laki masih kelas 1 SD, kami tidak tahu bagaimana melanjutkan hidup, bila satu-satunya tulang punggung kami menjadi tahanan."
Sementara itu Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Krismastuti menjelaskan saat ini status Miss H sudah menjadi tersangka. Namun, kata Kris, untuk sampai penahanan harus melewati gelar perkara terlebih dahulu.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
KOMENTAR