TabloidNova.com - Setelah mengembangkan laporan dari masyarakat mengenai adanya tempat yang memproduksi narkoba. Jumat (16/5) lalu, Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka bernama Rusli alias Alung, pembuat narkoba jenis sabu.
"Dia sudah kita intai selama 5 bulan terakhir ini," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, Selasa (20/5) lalu.
Dari hasil pengintaian dan pemeriksaan, tersangka Rusli sudah menjalankan bisnis haram itu sejak Oktober 2013, dan telah menghasilkan 800 gram sabu yang telah dijualnya kepada Lani (DPO) dan Abang (DPO) dengan harga jual Rp 60 juta per ons.
Rusli memproduksi sabu menggunakan bahan utama tablet Asmasoho yang selanjutnya dicampur dengan bahan kimia lainnya. Hasil destilasi itulah yang kemudian menjadi sabu siap edar. Rusli mendapat pengetahuan pembuatan sabu dari Aseng, dan belajar sendiri melalui internet.
Dari tempat tinggal Rusli di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, polisi menyita barang bukti berupa ponsel 2 buah, alkohol 10 liter, jerigen isi air 240 liter, HCl 20 liter, Aseton 60 Liter, cairan diduga toluen 15 liter, Red Fosfor 1 liter, Asmasoho 400.000 butir atau seberat 112 Kg, alat pres 1 buah, 2 alat destilasi, 2 buah kipas angin, alat penylingan 2 set dan sabu seberat 15 kg.
Edwin Yusman
KOMENTAR