TabloidNova.com - Kasus kekerasan seksual yang terjadi di toilet Jakarta International School segera memasuki meja hijau. Hal ini diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Rikwanto pada Senin (19/5) siang.
"Kasus JIS masih dalam pemeriksaan tahap akhir dan akan dilakukan rekonstruksi di TKP. Sehingga berkas perkaranya bisa langsung dikirim ke kejaksaan," terangnya.
Dari hasil penyelidikan sejak awal April lalu, belum ada perubahan pasal yang dijerat kepada para tersangka dan penambahan tersangka serta korban lain.
"Rekonstruksi sedang dalam penjadwalan. Kalau bisa minggu ini ya, akan dilakukan minggu ini," papar Rikwanto yang juga masih menanti jadwal pertemuan dengan orangtua murid JIS lain yang difasilitasi oleh JIS.
Menunggu pelimpahan berkas tersebut, kelima tersangka, yakni Agun Iskandar alias AG (25), Virgiawan alias Awan, Syahrial alias SY (20), Zaenal alias ZA (25), dan Afrischa Setyani alias AF (24), masih ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka terancam pidana 15 tahun penjara akibat dianggap melanggar pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Edwin Yusman
KOMENTAR