TabloidNova.com - Sebagai salah satu lembaga yang peduli akan kehidupan satwa, Jakarta Animal Aid Network (JAAN) dan Wildlife Crime Unit (WCU) memberi dukungan kepada jajaran Mabes Polri dalam menegakkan hukum perdagangan satwa liar. Karena walaupun sudah dilindungi, masih banyak satwa liar yang kehidupannya di alam liar masih terancam. Baik akibat kerusakan lingkungan maupun ditangkap tangan-tangan usil manusia.
Hal ini terbukti setelah Selasa (8/4) lalu masyarakat melaporkan sebuah toko suvenir di kawasan Pluit, Jakarta Utara, yang diduga menjual suvenir dari bagian atau organ satwa liar yang dilindungi. Laporan ini langsung ditanggapi Direktorat Tindak Pidana tertentu (TIPIDTER) Mabes Polri yang langsung melakukan penggerebekan ke toko bernama Golden Shop itu.
"Sejumlah barang disita, mulai dari gading berukir, kuku macan, burung cendrawasih opsetan, sampai sirip hiu paus," ujar Ketua JAAN, Benvika.
Pemilik toko terbukti melanggar undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.
"Ini merupakan bentuk kejahatan, dan akan mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 100.000.000," jelas Benvika yang lantas menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mengusut tuntas tentang indikasi kejahatan ini, serta melakukan penyelidikan menyeluruh perihal perilaku pelanggaran hukum ini sesuai dalam pasal 40 ayat (2), jika melanggar Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. Aturan itu kemudian diperjelas dalam PP No 7 Tahun 1999. Lampiran dalam PP itu memuat nama hewan dan nama latinnya yang dilarang untuk dijual;
2. Terkait ditemukannya sirip hius paus yang juga termasuk satwa dilindungi dalam Ketetapan Peraturan Perlindungan Hiu, keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No.18/KEPMEN-KP/2013 maka didesak agar menggunakan UU tentang perikanan juga (undang-undang berlapis yaitu UU No. 5/1990 dan UU tentang perikanan)
3. Menyita barang bukti yang diduga dari bagian-bagian satwa yang dilindungi dari yang bersangkutan dan memusnahkan jika ketetapan hukum sudah dijatuhkan pada tersangka.
4. Menegakkan hukum yang tegas bagi pelaku kejahatan ini agar memberi efek jera bagi pelaku dan contoh bagi khalayak umum bahwa memperdagangkan dan menyimpan dan memelihara satwa dilindungi adalah tindakan kriminal.
Berikut daftar lengkap benda-banda yang kini telah disita:
- 1 Gading berukir
- 1 Gading naga
- 4 Pipa rokok gading
- 6 Pipa rokok akar bahar
- 2 Gelang gading
- 2 Taring beruang
- 1 Liontin gading
- 6 Cakar beruang
- 7 Taring harimau kecil
- 8 Kuku beruang kecil
- 7 Liontin taring harimau
- 6 Lontin taring harimau
- 6 Liontin kuku beruang
- 8 Liontin taring buaya
- 27 Jepit rambut kerapas penyu
- 13 Pisau amplop kerapas penyu
- 56 Anting kerapas penyu
- 17 Liontin kerapas penyu
- 8 Gelang kerapas penyu
- 8 Gelang kerapas penyu
- 27 Tempat perhiasan kerapas penyu
- 3 Cendrawasih
- 2 Sirip hiu paus
Edwin Yusman
KOMENTAR