"Tersangka (Roger Danuarta, Red) dapat dikenakan pasal 111, 112, 127 UU Pemberantasan Narkotika soal kepemilikan, menyimpan, dan penyalahgunaan narkoba. Ancaman hukuman 3 tahun penjara," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dari keterangan yang didapat, Roger bersama M, rekannya hari itu (Minggu 16/2/14) selesai makan di kawasan Boulevard, Kelapa Gading.
"Mereka akan pulang ke kediaman RD (Roger) di BSD. Sementara rekannya, M menumpang dan minta diantar ke Jalan Kayu Putih," ujar Rikwanto lagi.
Sesampainya di lokasi, Roger meminta M membantunya menyuntikkan putau ke lengan. Saat itu Roger mengatakan, kebelet 'make'.
"Mereka akhirnya berhenti di jalan Kayu Putih Tengah dan mengekstrak (mencairkan) putau lalu disuntikkan ke lengan. Awalnya, proses masih dibantu rekannya," ujar Rikwanto lagi.
Setelah setengah jalan,proses penyuntikan diambil alih oleh Roger Dan, M itu pergi meninggalkan ketika RD masih menyuntik.
"Saat tengah menyuntik, RD tertidur dan ditemukan oleh masyarakat dan anggota babinkamtibmas," ujar Rikwanto lagi.
Sementara ini penyidik menampung semua kisah yang disampaikan Roger. Namun penuturan ini akan dikonfirmasi dengan bukti-bukti dan keterangan di lapangan.
"Keterangan tersebut bisa benar atau tidak. Tapi sementara itu yang didapat dari RD," ujarnya.
Laili
KOMENTAR