Saat diperiksa mendalam petugas menemukan kristal bening dan diketahui merupakan methamphetamine disembunyikan di dalam 4 (empat) kemasan susu bubuk merk "Enfamil A+" di dalam tas bawaannya yang berisi berbagai macam makanan. Methamphetamine tersebut seberat 2.048 gram.
Penemuan keempat, petugas mencurigai wanita warga negara China berinisial LL (23) eks penumpang pesawat Cathay Pasifix (CX 797) Rute Hongkong-Jakarta yang mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, LL kedapatan membawa shabu-shabu seberat 2.118 gram. Saat dilakukan pengembangan ke sebuah hotel di Jakarta, petugas juga menangkap seorang laki-laki WNI berinisial F (38).
"Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Juga dikenakan pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar. Untuk barang bukti yang beratnya melebihi 5 gram, pelaku dapat dikenakan pidana mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp.10 miliar ditambah 1/3," pungkas Okto.
Laili
KOMENTAR